LPS Siapkan Jaring Pengaman Polis Asuransi Rp 500 Juta Mulai Juli 2027

LPS Siapkan Jaring Pengaman Polis Asuransi Rp 500 Juta Mulai Juli 2027

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah merancang sistem perlindungan bagi pemegang polis asuransi dengan limit hingga Rp 500 juta. Program ini ditargetkan mulai beroperasi pada Juli 2027, sebagai bentuk jaminan ketika perusahaan asuransi mengalami kesulitan finansial atau bangkrut.

Penentuan angka Rp 500 juta bukan sekadar angka sembarangan. LPS melakukan riset mendalam untuk memastikan bahwa minimal 90 persen pemegang polis mendapatkan perlindungan penuh. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan, “Rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover. Nah, itu yang menjadi kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada angka Rp 500 juta.”

Tidak semua perusahaan asuransi bisa langsung ikut serta dalam program ini. Sebelum resmi terdaftar, mereka harus lolos persyaratan kesehatan keuangan yang akan ditetapkan LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu metrik yang digunakan adalah risk-based capital (RBC), yaitu ukuran seberapa baik perusahaan asuransi mampu mengelola risiko dan memenuhi kewajibannya.

Bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat di awal peluncuran, LPS memberikan kesempatan kedua. Mereka dapat memperbaiki kondisi keuangan terlebih dahulu dan mengajukan pendaftaran kembali setelah verifikasi ulang. Proses pendaftaran sendiri meliputi penyampaian data, penilaian mandiri, validasi, dan verifikasi dari LPS.

Program ini mencakup perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa, baik yang konvensional maupun syariah. Sementara itu, asuransi sosial, asuransi wajib, dan reasuransi dikecualikan dari sistem penjaminan ini. Dengan rancangan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang memilih produk asuransi tanpa takut kehilangan perlindungan jika perusahaan penerbit polis mengalami kegagalan.

Sumber: Republika

Baca Juga

Scroll to Top