Kemenkum Sederhanakan 195 Peraturan Jadi 34, Respons Arahan Prabowo Pangkas Birokrasi

Kemenkum Sederhanakan 195 Peraturan Jadi 34, Respons Arahan Prabowo Pangkas Birokrasi

Kementerian Hukum tengah melakukan penyederhanaan regulasi besar-besaran untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dan mendukung iklim bisnis. Langkah ini merupakan respons langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan aturan-aturan rumit dihilangkan agar pembangunan tidak terhambat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan transformasi ini dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Gedung Aula Kemenkum pada Kamis (15/10/2026). Dia menekankan bahwa “Arahan Bapak Presiden jelas, yakni sederhanakan regulasi, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar tidak perlu terhambat oleh aturan serta prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak diperlukan lagi harus ditinjau, disederhanakan, dan dipercepat.”

Dalam praktiknya, Kementerian Hukum telah berhasil mengurangi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi hanya 34 peraturan. Proses ini bukan sekadar penghapusan sembarangan, melainkan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas tata kelola regulasi nasional yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045.

Sepanjang tahun 2026, kementerian mencatat permintaan harmonisasi peraturan mencapai 970 kasus di tingkat pusat dan 10.300 kasus di tingkat daerah. Angka-angka ini menunjukkan banyaknya aturan yang perlu diselaraskan untuk mengurangi tumpang tindih dan kebingungan di lapangan.

Supratman juga menyoroti peningkatan akses informasi hukum melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN). Hingga Oktober 2026, sistem telah diakses 10.278.423 kali untuk mengakses 697.325 dokumen hukum, serta 1.176 peraturan telah menjalani proses review terpajang.

Upaya deregulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem bisnis dan layanan publik yang lebih efisien dengan mengeliminasi hambatan administratif yang tidak perlu.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top