Pertamina Minta Masyarakat Jangan Salahgunakan BBM Subsidi, Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Pertamina Minta Masyarakat Jangan Salahgunakan BBM Subsidi, Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Pertamina Patra Niaga sedang berupaya menormalkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali setelah sebelumnya mengalami gangguan. Namun, upaya itu tidak akan maksimal jika masyarakat tetap melakukan penimbunan atau menjual kembali BBM subsidi secara ilegal, yang akhirnya merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengingatkan bahwa setiap jenis BBM bersubsidi harus dipakai sesuai tujuannya. “Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty.

Pertamina sudah menyiapkan saluran pelaporan untuk masyarakat yang menemukan tanda-tanda penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, disertai informasi lengkap dan bukti pendukung seperti foto kendaraan dan nomor polisi yang diduga melakukan praktik ilegal tersebut.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelanggar dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan membayar denda hingga Rp60 miliar.

Keseimbangan antara penawaran BBM yang memadai dan kedisiplinan penggunaan masyarakat menjadi kunci terpenuhinya kebutuhan energi rakyat secara menyeluruh. Dengan dukungan bersama dari masyarakat dan pemerintah, distribusi BBM subsidi diharapkan tetap tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Sumber: Republika

Baca Juga

Scroll to Top