
Proses legislasi pembaruan aturan pemilihan umum akan dimulai lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Ahmad Doli Kurnia, salah satu tokoh di balik inisiatif ini, mengumumkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah disepakati untuk mulai bertugas pada 2 November 2026.
Keputusan mempercepat jadwal ini menunjukkan komitmen untuk segera merevisi regulasi pemilu yang sedang berlaku. Dengan dimulainya kerja Panja lebih awal, diharapkan proses pembahasan substansi RUU dapat berjalan lebih intensif dan terukur.
Pembahasan mendalam tentang isi RUU Pemilu akan menjadi fokus utama Panitia Kerja tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk memastikan peraturan pemilihan umum tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan politik dan demokrasi Indonesia.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Nota Perlawanan, Pengamat: Dakwaan Terkesan Dipaksakan

Presiden Mesir El-Sisi Kunjungi Indonesia, Agenda Pertemuan dengan Prabowo Sudah Disiapkan

Nasib Gibran Pasca Putusan MK Diserahkan ke Kesepakatan Pimpinan Parpol

