Pengadaan Energi Berubah: Negara Ambil Alih Impor BBM untuk Tekan Harga

Pengadaan Energi Berubah: Negara Ambil Alih Impor BBM untuk Tekan Harga

Indonesia baru saja menerapkan sistem pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji (LPG) yang berbeda dari sebelumnya. Alih-alih ditangani oleh perusahaan swasta dengan mekanisme pasar biasa, pengadaan energi ini kini dikelola langsung oleh pemerintah melalui skema pemerintah ke pemerintah dan pemerintah ke bisnis. Perubahan ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. “Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” ungkapnya. Tujuan utamanya adalah memastikan pasokan energi yang stabil, harga yang terjangkau bagi masyarakat, dan penghematan biaya bagi anggaran negara.

Di bawah sistem baru ini, Lemigas—sebuah badan layanan umum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—bertugas mengadakan (membeli) energi dari luar negeri. Sementara itu, PT Pertamina tetap menjadi distributor dan mengelola rantai pasok hingga ke konsumen akhir. Dengan cara ini, kekuatan tawar negara di tingkat diplomasi digabungkan dengan keahlian dan jaringan bisnis global Pertamina.

Komaidi mengatakan bahwa perubahan ini mencerminkan penguatan kontrol negara atas sektor energi yang dianggap strategis dan krusial bagi kedaulatan. Negara tidak hanya membuat aturan, tetapi langsung bertindak sebagai pemain utama dalam menjamin keamanan pasokan energi jangka panjang di tengat ketidakpastian geopolitik global.

Agar sistem ini berjalan efektif, diperlukan berbagai peraturan pendukung dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut harus mencakup standar tarif layanan, pencatatan persediaan, dan cara menghitung subsidi serta kompensasi energi secara otomatis dalam rencana keuangan pemerintah. Penyederhanaan regulasi ini penting agar semua pihak punya kepastian.

Komaidi juga menyarankan agar kerangka kelembagaan ini ditegaskan lebih permanen melalui undang-undang, mengingat sedang ada pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas. Di masa depan, pemerintah juga berencana membentuk Badan Usaha Khusus Migas untuk lebih mengintegrasikan fungsi pengadaan, serta membedakan tegas antara cadangan energi darurat dengan stok perdagangan sehari-hari.

“Dengan sinergi erat BLU Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang selaras, serta tata kelola kelembagaan yang dikunci dalam RUU Migas, Indonesia dapat memiliki sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, tangguh, sekaligus menghemat anggaran negara,” ujar Komaidi. Kebijakan ini dilihat sebagai langkah pertama untuk membangun kembali infrastruktur ketahanan energi nasional dengan fondasi yang lebih kuat.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top