Tepung Tapioka Melonggok 30%, UMKM Makanan Lokal di Jawa Barat Terjepit

Tepung Tapioka Melonggok 30%, UMKM Makanan Lokal di Jawa Barat Terjepit

Harga tepung tapioka melonjak tajam di Jawa Barat, menciptakan tekanan baru bagi para pelaku usaha kecil yang mengandalkan bahan baku ini. Dalam beberapa waktu terakhir, harga komoditas ini naik signifikan dari kisaran Rp 10.000–Rp 14.000 per kilogram menjadi Rp 16.000–Rp 18.000 per kilogram—atau setara kenaikan hampir 30 persen.

Kenaikan ini memukul usaha-usaha kuliner skala kecil seperti pedagang cilok, cireng, dan berbagai jenis makanan gorengan yang mengandalkan tepung tapioka sebagai komponen utama. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat Linda Al Amin mengatakan fenomena ini terjadi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Akar masalahnya terletak pada penurunan produksi singkong—bahan baku utama untuk membuat tepung tapioka. Musim kemarau ekstrem dan pola panen yang belum merata di sejumlah daerah menyebabkan petani singkong menghasilkan output lebih rendah, membuat pabrik tapioka kesulitan memperoleh bahan baku dalam jumlah memadai.

“Lonjakan harga tepung aci yang saat ini menembus Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per kilogram atau naik hampir 30 persen dari semula Rp 10.000–Rp 14.000 per kilogram disoroti karena membebani UMKM kuliner lokal (pedagang cilok, cireng, dan sejenisnya),” ujar Linda pada Rabu (4 November 2026).

Dampak langsung juga terasa di tingkat petani singkong. Harga singkong di tingkat petani meningkat drastis dari sekitar Rp 700 per kilogram menjadi Rp 3.000 per kilogram—kenaikan lebih dari empat kali lipat—yang membuat biaya produksi tepung tapioka ikut membengkak.

Untuk melindungi petani lokal dan menjaga ketersediaan, pemerintah provinsi memberlakukan kebijakan pembatasan impor singkong dan tepung tapioka. Namun Linda mengakui hal ini perlu dikombinasikan dengan jaminan produksi cukup dan distribusi lancar agar industri tetap dapat beroperasi normal.

Pemprov Jawa Barat menjanjikan pemantauan harga dari produsen hingga ke pasar, sekaligus mengamankan pasokan di tingkat pabrik dan distributor. Langkah pengawasan distribusi juga dilakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan dan manipulasi harga yang bisa memperburuk situasi bagi UMKM.

Sumber: Republika

Baca Juga

Scroll to Top