Mantan Ketua Ombudsman Bacakan Pleidoi, Cerita Dijemput Kejagung Tengah Malam

Mantan Ketua Ombudsman Bacakan Pleidoi, Cerita Dijemput Kejagung Tengah Malam

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, akhirnya angkat bicara soal pengalaman pahit yang dialaminya sejak ditangkap Kejaksaan Agung pada April lalu. Ia menyampaikan kisah itu secara terbuka dalam sidang pembacaan nota pembelaan — atau yang biasa disebut pleidoi — di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Hery mengisahkan bahwa aparat Kejaksaan Agung datang ke rumahnya pada dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, saat ia dan istri sedang beristirahat. “Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga. Saya dibawa menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan istri ikut mendampingi karena kondisi saya pada saat itu sedang tidak sehat,” ungkap Hery dalam sidang tersebut.

Sesampainya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hery langsung menjalani pemeriksaan hingga subuh, sementara sang istri harus menunggu di luar ruangan karena tidak diizinkan masuk. Pukul 04.00 WIB istrinya memutuskan pulang naik taksi, dan tiga jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pleidoinya, Hery juga menyinggung dampak kasus ini terhadap kehidupan keluarganya. Ia tidak lagi bekerja, pendapatan istri disebut tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, sementara dua anaknya masih membutuhkan biaya pendidikan. Ia juga mengungkap kondisi kesehatannya yang menurun akibat diabetes dan stroke mata.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hery dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar — berupa uang tunai dan satu unit rumah di Cakung, Jakarta Timur — dari sejumlah perusahaan tambang nikel, antara lain PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI.

Suap itu diduga diberikan agar Ombudsman bersedia mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan soal tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) — yakni pendapatan negara di luar pajak — sekaligus melancarkan peningkatan izin tambang dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi. Ironisnya, penangkapan Hery terjadi hanya beberapa hari setelah ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Sidang kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top