
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan bagaimana dana konsinyasi (uang jaminan) proyek Polder Cilincing di Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar justru dicairkan ke Yayasan Daya Besar pada 2021. Mereka ingin mengetahui dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan dana tersebut dialihkan ke lembaga yayasan alih-alih diserahkan kepada pihak yang seharusnya berhak menerima.
Proyek Polder Cilincing merupakan inisiatif pengembangan lahan di kawasan utara Jakarta. Dana konsinyasi yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dipegang sebagai jaminan atau garansi dalam transaksi bisnis berskala besar seperti proyek infrastruktur. Pencairan dana semacam ini biasanya mengikuti prosedur ketat dan harus sesuai dengan perjanjian kontrak awal.
Pertanyaan keluarga ahli waris muncul karena alur dana yang tidak transparan. Mereka menganggap perlu ada penjelasan mengapa uang ganti rugi untuk proyek publik tersebut dialokasikan ke sebuah yayasan, bukan diserahkan melalui mekanisme yang lazim dalam penyelesaian klaim proyek konstruksi atau pembangunan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan uang jaminan proyek berskala besar. Masyarakat Cilincing dan pihak-pihak terkait membutuhkan kejelasan tentang bagaimana proses dan siapa pihak yang memiliki otoritas untuk mengalihkan dana konsinyasi ke entitas lain di luar struktur penyelesaian proyek yang telah disepakati.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Jalan Penghubung Gayo Lues Kembali Bisa Dilalui Setelah Banjir Bandang

Drone Lokal Baru Capai 66% Komponen Dalam Negeri, Baterai Masih Andalkan Impor

Sultra Jadi Fokus Pembangunan 169 Kampung Nelayan, KKP Mulai Verifikasi Kelayakan Lokasi

