BPOM Blokir 1,5 Juta Link Produk Ilegal di E-Commerce, Gudang Senilai Rp25 Miliar Juga Dibongkar

BPOM Blokir 1,5 Juta Link Produk Ilegal di E-Commerce, Gudang Senilai Rp25 Miliar Juga Dibongkar

Jutaan tautan penjualan produk tanpa izin edar kini sudah tidak bisa diakses lagi. BPOM mengumumkan telah memblokir total 1,5 juta link di berbagai platform belanja online yang digunakan untuk menjual produk ilegal kepada masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pemblokiran dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga sekarang. “Berdasarkan data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dan tahun ini ada sekitar 200 ribu tatutan juga diblokir,” jelasnya di Tangerang, Kamis (1/10/2026).

Langkah ini tidak berjalan sendiri. BPOM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform e-commerce untuk memastikan tautan-tautan tersebut diblokir secara permanen. Taruna menegaskan potensi bahayanya sangat besar jika dibiarkan. “Nah, kita bayangkan kalau satu link bisa dibaca 1.000 orang saja, berapa miliar orang yang tertipu (produk ilegal),” ucapnya.

Tak hanya di dunia maya, BPOM juga menggerebek sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (30/9/2026). Di sana ditemukan 459 ribu produk dari 287 jenis barang, terdiri dari kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan ilegal dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan barang impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Satu orang berinisial WNA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap,” kata Taruna.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran produk yang membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang beredar secara online maupun melalui jalur distribusi fisik. Bagi pelaku usaha, ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan tidak berhenti di layar komputer saja, melainkan sampai ke gudang penyimpanan.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top