Kemendagri Tata Ulang Aturan Daerah Demi Tekan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemendagri Tata Ulang Aturan Daerah Demi Tekan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan

Tiga provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi prioritas utama dalam upaya pemerintah pusat menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Kementerian Dalam Negeri bergerak aktif meninjau dan memperbaiki peraturan daerah yang dinilai belum sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang pencegahan karhutla.

Hingga awal Oktober 2026, Kemendagri telah merampungkan proses peninjauan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Peninjauan ini bukan sekadar mengecek apakah aturan itu ada atau tidak, melainkan juga memeriksa isi aturannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.

Di Kalimantan Barat, gubernur sudah menerbitkan instruksi kepada bupati dan wali kota yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Instruksi itu sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan aturan hukum masing-masing.

Di Kalimantan Tengah, beberapa peraturan bupati bahkan sudah disepakati untuk dicabut, termasuk Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran gubernur pada 24 September 2026 yang kembali mempertegas larangan bakar lahan sekaligus memperketat pengawasan di lapangan.

Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, mengingatkan bahwa pencabutan aturan lama tidak boleh dilakukan sembarangan. “Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional,” ujarnya.

Danang juga menegaskan bahwa regulasi hanyalah alat bantu, bukan tujuan akhir. “Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama,” kata Danang.

Proses harmonisasi aturan dari pusat hingga daerah ini memang membutuhkan waktu dan koordinasi yang tidak sederhana. Namun pemerintah berharap, dengan rantai kebijakan yang seragam dan pengawasan yang konsisten, ancaman kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan jauh sebelum api sempat menyala.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top