Pemerintah memperketat penggunaan anggaran negara di penghujung tahun. Kementerian Keuangan resmi memangkas 30 persen jatah anggaran perjalanan dinas seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang belum terpakai hingga 8 Oktober 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai bagian dari pengendalian belanja K/L di kuartal keempat 2026. “Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut.
Supaya efisiensi berjalan, K/L diminta mengganti pertemuan tatap muka dengan rapat daring semaksimal mungkin, membatasi perjalanan yang dinilai tidak mendesak, serta menekan jumlah dan frekuensi kunjungan ke luar kota. Meski begitu, program-program prioritas pemerintah tetap harus berjalan normal.
Selain perjalanan dinas, pemangkasan juga menyasar belanja pendukung operasional kantor. K/L diminta menunda pembelian kendaraan dinas baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor yang kontraknya belum ditandatangani sebelum 8 Oktober 2026.
Seluruh anggaran yang dipangkas atau ditunda ini akan dicatat sebagai blokir—artinya uangnya dikunci dan tidak bisa digunakan dulu—menggunakan mekanisme yang disebut automatic adjustment dalam dokumen anggaran resmi (DIPA). Ada sejumlah pengecualian yang diatur tersendiri dalam surat resmi Kemenkeu.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar diarahkan pada hasil yang terukur dan program prioritas presiden, bukan sekadar habis untuk kegiatan rutin yang bisa ditunda atau diganti cara pelaksanaannya.
Sumber: Republika
Baca Juga

Ekonom Pesimis Target Pertumbuhan 6 Persen Bisa Dicapai di 2027

Galeri Investasi UYM Sabet Penghargaan BEI, Mahasiswa Didorong Melek Investasi

Kemenhub Kejar KAI Selesaikan 35 Trainset KRL Jabodetabek, Masih Kurang 8 Rangkaian

