Reshuffle Kabinet Prabowo Bikin IHSG Anjlok, BEI Sekaligus Luncurkan Aturan Baru Perdagangan Saham

Reshuffle Kabinet Prabowo Bikin IHSG Anjlok, BEI Sekaligus Luncurkan Aturan Baru Perdagangan Saham

Pergantian besar-besaran menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto ikut mengguncang pasar saham Indonesia. Sepanjang pekan 28 September hingga 2 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) — angka yang mencerminkan kondisi keseluruhan pasar saham kita — melemah lebih dari tiga persen.

“IHSG ditutup pada level 6.036,888, berubah 3,28 persen dibandingkan posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 6.241,892,” demikian keterangan resmi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Di sisi lain, nilai total saham yang diperdagangkan di pasar (kapitalisasi pasar) juga menyusut sekitar 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun.

Investor asing pun tercatat lebih banyak menjual saham ketimbang membeli. Dalam sepekan itu saja, mereka melepas saham senilai bersih Rp 1,27 triliun. Sepanjang tahun 2026, total penjualan bersih investor asing bahkan sudah mencapai Rp 82,55 triliun — angka yang cukup besar dan menunjukkan tren hati-hati dari investor luar negeri.

Di tengah gejolak itu, BEI justru memperkenalkan sejumlah aturan baru yang mulai berlaku di pekan yang sama. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan harga minimum saham, dari sebelumnya Rp 50 menjadi hanya Rp 1. Artinya, saham-saham murah kini bisa diperdagangkan dalam rentang harga yang jauh lebih fleksibel.

BEI juga memperbarui aturan papan pemantauan khusus — semacam “daftar perhatian” bagi saham-saham bermasalah. Beberapa kriteria terkait harga dan likuiditas dihapus, sementara kriteria yang menyangkut kondisi keuangan perusahaan seperti laporan keuangan bermasalah atau terancam pailit tetap dipertahankan.

Satu lagi terobosan yang mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 adalah mekanisme Intraday Short Selling (IDSS) — yaitu fasilitas yang memungkinkan investor meminjam dan menjual saham, lalu membelinya kembali di hari yang sama untuk meraih keuntungan dari selisih harga. Untuk tahap awal, hanya dua perusahaan sekuritas yang boleh memfasilitasi transaksi ini, dengan lima saham yang bisa diperdagangkan, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Syarat jaminan awalnya minimal Rp 50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi.

Berbagai perubahan ini mencerminkan upaya BEI untuk terus memperkuat dan memodernisasi pasar modal Indonesia, meski harus berjalan beriringan dengan ketidakpastian yang muncul dari dinamika politik dalam negeri.

Sumber: Republika

Baca Juga

Scroll to Top